Bagi masyarakat pesantren, peringatan hari santri dapat menjadi momentum paling tepat untuk mengevaluasi tradisi pesantren di tengah perkembangan zaman. Rekontekstualisasi tradisi pesantren perlu digalakkan untuk mewujudkan lingkungan pesantren yang ramah anak. Mengapa hal ini penting?
Mengingat bahwa pesantren merupakan salah satu pilar penyangga pendidikan sentral di Indonesia, maka rekontekstualisasi tradisi yang terdapat di dalamnya menjadi penting. Tradisi yang baik dilestarikan, sementara tradisi yang kurang relevan dengan perkembangan zaman perlu diperbaharui dan disesuaikan, tentu berdasarkan nilai-nilai keislaman.
Terlebih, dewasa ini pesantren dianggap sebagai opsi lembaga pendidikan paling ideal oleh sebagian kalangan masyarakat muslim. Mengingat bahwa pergaulan anak muda zaman sekarang yang makin mengkhawatirkan, kebanyakan orang tua kini cenderung memilih pesantren sebagai ‘tempat berlindung’ yang aman bagi anak-anaknya. Sebab, selain menjadi tempat mengenyam ilmu agama, pesantren juga memiliki ‘daya tarik’ tersendiri melalui kemampuannya dalam memberikan proteksi penuh selama 24 jam kepada para anak didik (santri).
Hal inilah yang membuat para orang tua berbondong-bondong memondokkan putra-putri tercintanya di pondok pesantren. Semata-mata mereka hanya ingin anaknya bertumbuh kembang dengan baik dengan diberikan ‘asupan’ ilmu keagamaan dan pendidikan karakter, serta senantiasa terjaga dari pengaruh-pengaruh negatif dunia luar.
Akan tetapi, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, dunia pesantren yang lazim dipercaya sebagai lembaga pendidikan yang paling ideal bagi anak, justru mengalami ‘guncangan’ yang begitu mengerikan. Bagaimana tidak, telah jamak diketahui bahwa saat ini tidak semua pesantren aman bagi anak. Demikian ini sebab ulah beberapa oknum pimpinan/ masyarakat pesantren yang ‘tega’ melakukan hal-hal tak terpuji dan jauh dari nilai-nilai kepesantrenan itu sendiri.
Akibat ulah nakal beberapa oknum tersebut, reputasi pesantren terkikis secara general dalam pandangan masyarakat luas. Kepercayaan masyarakat perlahan menurun dan para orang tua akan dihinggapi rasa khawatir dan berpikir dua kali ketika hendak memondokkan anaknya. Pesantren yang dulu kerap digaungkan sebagai tempat paling aman, kini justru ‘dianggap’ menjadi tempat paling rawan bagi anak.
Terlepas dari tercemarnya reputasi pesantren akibat ulah oknum nakal pesantren, hal paling ‘santer’ mendapatkan sorotan publik akhir-akhir ini ialah tentang kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Kasus perundungan di pesantren bukanlah hal normal dan semestinya tidak boleh dinormalisasi, entah itu dilakukan dalam ranah relasi horizontal (sesama santri) maupun relasi vertikal (pimpinan pondok melakukan tindakan perundungan kepada santri). Sebab, perundungan dalam wujud apapun itu, entah verbal maupun fisik, adalah perilaku tak terpuji dan jauh dari nilai-nilai kepesantrenan dan kemanusiaan.
Apalagi perihal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum nakal pesantren, baik pengasuh/ pimpinan pesantren, ustadz yang mengajar, maupun lainnya, adalah hal yang sangat-sangat ironi dan memilukan. Mereka yang paham ilmu agama dan dihormati sebagai guru—figur teladan yang seharusnya bisa digugu dan ditiru—justru berubah menjadi pelaku perbuatan keji semacam itu.
Dua jenis kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut semestinya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebagai manusia yang dianugerahi hati dan akal pikiran, selain serius menuntut keadilan bagi para korban dan mendampingi korban dalam menjalani penyembuhan dari efek trauma berkepanjangan, kita juga perlu melakukan langkah-langkah preventif agar tindakan-tindakan tak terpuji semacam itu tak semakin menjamur dan banyak terjadi.
Dalam hemat penulis pribadi, kita perlu melakukan rekontekstualisasi tradisi pesantren untuk mewujudkan pesantren ramah anak pada era modern ini. Lantas, dalam rangka menelurkan langkah-langkah preventif terhadap kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, mengapa rekontekstualisasi tradisi pesantren ini perlu dilakukan?
Sebab, terjadinya dua kasus tersebut di atas biasanya dikarenakan tradisi pesantren yang sebenarnya sudah tidak relevan (dan bahkan sudah tak boleh lagi dilakukan), namun masih saja tetap dilakukan oleh masyarakat pesantren itu sendiri. Dalam kasus perundungan misalnya, ini erat kaitannya dengan tradisi takziran atau senioritas yang ‘seolah’ menjadi ciri khas pesantren.
Pada era dulu, mungkin takziran secara fisik adalah hal yang lazim terjadi di pondok pesantren. Namun, saat ini, seharusnya takziran semacam itu tidak perlu dilakukan lagi. Kita bisa memilih opsi takziran lain yang lebih mendidik bagi para santri tatkala mereka melangggar suatu aturan, seperti diberikan skorsing, ditakzir membaca wirid tertentu, dan lain sebagainya.
Demikian pula dengan tradisi senioritas. Tradisi ini sudah sangat tak patut dilestarikan di lembaga pendidikan manapun, termasuk pesantren. Mindset yang perlu ditanamkan pada santri-santri senior adalah membimbing dan mengayomi adik-adik tingkatnya, bukan malah berperilaku ‘menang-menangan’ seenaknya, apalagi hingga melakukan perundungan kepada mereka.
Kemudian, dalam kasus kekerasan seksual, ini biasanya terjadi karena adanya mindset sam’an wa thoatan yang ‘diwajibkan’ oleh pimpinan pesantren kepada para santrinya secara membabi buta. Melalui relasi kuasa sebagai guru, oknum kiai nakal ini mendoktrin para santri agar mau menuruti apapun yang dikatakan olehnya, termasuk perihal perbuatan tak senonoh itu. Bila tidak berkenan, para santri diancam dan dicap sebagai santri yang durhaka kepada guru dan kelak tidak akan berkah ilmunya. Para santri yang takut ancaman dan labelisasi ‘durhaka’ tersebut pada akhirnya terperdaya.
Berdasarkan ulasan di atas, rekontekstualisasi tradisi pesantren adalah hal yang sangat perlu dilakukan. Dalam hal ini, penulis menawarkan beberapa gagasan yang menjadi manifestasi dari konsep “pesantren ramah anak” (yang minimal ‘bersih’ dari kasus perundungan dan kekerasan seksual) sebagai berikut:
Pertama, penggencaran sosialisasi tentang larangan perundungan dan edukasi seks secara berkala kepada para santri.
Terkait perundungan, para santri harus diberikan pemahaman bahwa perbuatan merundung bukanlah budaya santri sehingga tidak boleh dilakukan dan harus diputus mata rantainya. Adapun terkait kekerasan seksual, para santri diberikan pemahaman bahwa mematuhi kiai itu ada batasnya, yakni dalam hal baik dan benar. Bila menjumpai oknum kiai yang mengajak ‘aneh-aneh’, tak wajib dipatuhi, bahkan harus dilaporkan. Lalu, supaya implementasi dari sosialisasi ini efektif, maka diperlukan pula dilakukan controlling secara berkala oleh pihak pengawas pesantren (seperti RMI, Ditjen Pontren, dsb).
Kedua, izin pembukaan yayasan pondok pesantren harus lebih ketat & selektif.
Tidak semua orang bisa seenaknya membuka pondok pesantren. Layaknya mendaftar CPNS, seseorang yang ingin membuka yayasan pondok pesantren harus ‘lulus’ berbagai tahapan tes kelayakan terlebih dahulu. Selain itu, yayasan pondok pesantren yang sudah ada juga perlu di-monitoring tentang aktivitas kepesantrenan yang dilaksanakan di dalamnya. Bila tidak sesuai, dicabut saja izinnya dan ditutup selamanya.
Ketiga, keterlibatan peran orang tua dalam mengawal anaknya yang menempuh pendidikan di pesantren.
Orang tua harus lebih perhatian kepada anaknya yang sedang belajar di pondok pesantren. Di antara wujud perhatian orang tua ialah dengan selektif memilih pesantren. Sebab, sekali salah dalam menempatkan anak di pesantren abal-abal, bisa saja berakibat fatal.
Demikian ulasan mengenai rekontekstualisasi tradisi pesantren untuk mewujudkan pesantren ramah anak. Semoga dapat menjadi refleksi bagi kita dalam peringatan hari santri nasional tahun ini. Wallahu a’lam.




Leave a Reply